– Siswa SD/SDLB/ Paket A: Rp 450.000 per tahun. Sedangkan untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan sebesar Rp 225.000.
– Siswa SMP/SMPLB/ Paket B: Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan mencapai Rp 375.000.
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun. Sedangkan untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan mencapai Rp 900.000.
Syarat Penerimaan PIP 2024:
Penerima program ini tidak diberikan kepada seluruh siswa di Indonesia, melainkan kepada yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu. Beberapa syarat tersebut, di antaranya adalah:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu/yatim/piatu dari berbagai latar belakang, dan lainnya.
Dengan adanya kemudahan dalam mengecek status penerima program ini melalui HP, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan pendidikan yang mereka perlukan.
Tinggalkan Balasan