Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu delapan hari dari terjadinya pelanggaran.
Kebijakan di Jakarta
Perlu dicatat bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode lebaran, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.88 Tahun 2019.
Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan mematuhi aturan ini dan tetap berhati-hati dalam berkendara, diharapkan arus mudik dan balik lebaran 2024 dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.***
Halaman
Tinggalkan Balasan