Pada periode arus mudik dan balik lebaran 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan ganjil genap sebagai salah satu langkah untuk mengatur lalu lintas di beberapa jalan tol utama.

Aturan ganjil genap ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang, aturan ganjil genap berlaku mulai 5 April hingga 16 April 2024.

Jadwal Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap

Arus Mudik (KM 0 – KM 141)

– Pada 5 hingga 7 April 2024: Pukul 14.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 8 April 2024: Pukul 08.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 9 April 2024: Pukul 08.00 sampai 24.00 WIB

Arus Balik (KM 414 – KM 0)

– Pada 12 April 2024: Pukul 14.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 13 April 2024: Pukul 08.00 sampai 24.00 WIB
– Pada 14 hingga 16 April 2024: Pukul 08.00 sampai 08.00 WIB

Sanksi bagi Pelanggar

Pihak kepolisian akan menindak tegas pemudik yang melanggar aturan ganjil genap dengan sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik.

Pelanggar akan ditilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan denda sebesar Rp500.000.

Pentingnya Patuhi Aturan Ganjil Genap

Kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik lebaran dapat terjadi dengan menjaga penerapan aturan ini.

Diharapkan dengan adanya sanksi tilang elektronik, pengguna jalan akan lebih mematuhi aturan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Pembatasan Khusus untuk Beberapa Jenis Kendaraan

Meskipun demikian, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain kendaraan dengan pelat kuning (umum), TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas.

Kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus seperti ODOL, multimoda, dan sejenisnya juga tidak terkena aturan ini.

Proses Penindakan Pelanggaran

Pada tahap pertama, perangkat ETLE akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu delapan hari dari terjadinya pelanggaran.

Kebijakan di Jakarta

Perlu dicatat bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode lebaran, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.88 Tahun 2019.

Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan mematuhi aturan ini dan tetap berhati-hati dalam berkendara, diharapkan arus mudik dan balik lebaran 2024 dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.***