Cek Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah dan Gratis

Cek Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah dan Gratis
Cek Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah dan Gratis

kabarfaktual.com – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan. Untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen penting ini, masyarakat perlu mengecek keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki. Saat ini, proses pengecekan sertifikat tanah sudah bisa dilakukan secara online, tanpa perlu mendatangi Kantor Pertanahan dan mengantre. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan yang mudah diakses dan tanpa biaya apa pun.

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo, mengatakan bahwa masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi www.atrbpn.go.id.

1. Cek Sertifikat Tanah via Sentuh Tanahku

Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store. Berikut caranya:

  1. Instal aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi atau buat akun dengan mengklik menu “Masuk” dan pilih “Daftar di sini”.
  3. Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik “Daftar”.
  4. Setelah akun berhasil terverifikasi, buka aplikasi Sentuh Tanahku.
  5. Klik menu “Cari Berkas”.
  6. Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat.
  7. Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah.
  8. Masukkan tahun.
  9. Ketik kode captcha yang tercantum.
  10. Pilih “Cari Berkas”.
Baca Juga:   Gelar Workshop Jejaring, Kementan Bangun Kemitraan Usaha Bagi Petani Milenial

Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

2. Cek Sertifikat Tanah via atrbpn.go.id

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Buka situs www.atrbpn.go.id.
  2. Klik menu “Publikasi” pada bagian atas halaman situs.
  3. Pilih menu “Layanan”.
  4. Klik menu “Pengecekan berkas”.
  5. Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas.
  6. Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun.
  7. Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik “Cari Berkas”.

Sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.

Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah

Nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah. Contoh nomor sertifikat tanah: 10.15.22.05.3.01234, memiliki arti sebagai berikut:

  • Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi.
  • Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota.
  • Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan.
  • Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa.
  • Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik.
  • Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Baca Juga:   ASUS VivoBook A442UQ: Laptop Kerja Tangguh dengan Performa Optimal

Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam memastikan keaslian sertifikat tanah mereka, menghindari risiko pemalsuan, dan menjaga hak kepemilikan tanah dengan lebih baik.