“Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” katanya.

Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan.

Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jessica Iskandar mengatakan ada sejumlah mobil mewah miliknya dan sejumlah uang yang dibawa kabur pelaku.

“Total ada 11 mobil. Uangnya USD 30 ribu, ditotal Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing,” jelas Jessica Iskandar.(SW)