CSB yang Menipu Artis Jessica Iskandar Hingga Milyaran, Kini Buron Interpol

JAKARTA – Polisi mengungkap perkembangan kasus penipuan sewa mobil yang dilaporkan artis Jessica Iskandar. Terkini, Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap tersangka Christopher Sfefanus Budianto (CSB), yang diketahui tengah berada di luar negeri.

“Red notice terhadap Tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Selain itu, polisi terus berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubinter Polri terkait keberadaan tersangka.

“Penyidik masih menunggu langkahKPK Periksa Tiga Tersangka Korupsi Beras Bansos koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan Tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada,” kata dia.

“Penyidik selalu intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar, setiap langkah dan perkembangan proses penyidikan sampai saat ini,” imbuhnya.

Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

Baca Juga:   Kejagung Sita Aset 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

“Berawal dari korban menitipkan mobil kepada Terlapor, yang di mana Terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022).

Berjalannya waktu, terlapor CSB lalu menawari Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

“Korban memberikan uang kepada Terlapor Rp 9,8 miliar,” ungkap Zulpan.

Namun apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

“Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” katanya.

Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga:   Kondisi Psikis PC Siap Hadapi Sidang Pembunuhan Brigadir J

Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jessica Iskandar mengatakan ada sejumlah mobil mewah miliknya dan sejumlah uang yang dibawa kabur pelaku.

“Total ada 11 mobil. Uangnya USD 30 ribu, ditotal Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing,” jelas Jessica Iskandar.(SW)