kabarfaktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan. Ia menyarankan agar Kemnaker tak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk pencabutan izin usaha sementara dan denda progresif.
“Perusahaan yang terbukti menahan ijazah harus dikenai sanksi tegas. Ini pelanggaran hak pekerja yang tak boleh dianggap sepele,” kata Arzeti dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, yang menurut Arzeti, terjadi tidak hanya di Surabaya dan Pekanbaru, tetapi juga di berbagai kota besar lainnya.
“Bahkan perusahaan-perusahaan besar pun masih menerapkan praktik ini,” tambahnya. Ia menilai pengawasan ketenagakerjaan harus diperketat dan dilakukan secara berkala oleh Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Arzeti juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi khusus atau surat edaran resmi yang secara eksplisit melarang praktik penahanan ijazah. “Negara harus hadir sejak awal lewat regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa pihaknya menerima ribuan hingga puluhan ribu laporan penahanan ijazah oleh perusahaan. Bahkan, ada kasus di mana ijazah tetap ditahan meskipun karyawan sudah keluar dari perusahaan tersebut.
“Ini masalah serius. Orangnya sudah tidak bekerja, tapi ijazahnya masih ditahan,” ujar Immanuel, yang sempat terlibat perdebatan langsung dengan pihak perusahaan saat kunjungan ke Pekanbaru dan Surabaya.
Tinggalkan Balasan