JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atau Perppu Omnibus Law.