JAKARTA – Proses dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali menjadwalkan untuk memeriksa Firli pada 5 Desember mendatang.
“Akan kembali klarifkasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Minggu (3/12/2023).
Firli akan diklarifikasi mulai pukul 10.00 WIB. Klarifikasi pada Selasa (5/12) mendatang merupakan kali kedua bagi Firli diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL.
Dewas KPK belum mengetahui apakah Firli akan memenuhi panggilan di pekan depan. Albertina mengatakan surat undangan klarifikasi kepada Firli telah dikirimkan pekan ini.
“Kami belum tahu (Firli Bahuri akan hadir),” singkatnya.
Firli sebelumnya telah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11). Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Sejauh ini 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL.
Saat ini Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (28/11).
Di pekan ini Firli juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan. Namun, hampir 10 jam diperiksa di Bareksrim Polri, Firli belum dilakukan penahanan.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah selesai menjalani klarifikasi di Dewan Pengawas KPK. Boyamin mengatakan dirinya diklarifikasi soal dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan gaya hidup mewah Firli Bahuri.
“Kami tadi sudah dimintai keterangan oleh Dewas KPK. Empat oranglah minus Pak Harjono,” ujar Boyamin kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Boyamin mengatakan telah memberi keterangan terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Dia juga mengaku telah memberi keterangan terkait dugaan gaya hidup mewah Firli dan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN.
“Saya sudah memberikan keterangan terkait dengan dua hal. Pertama terkait Pak SYL. Itu kan tertinggi pemerasan, dugaan loh ya. Dugaan pemerasan, dugaan penerimaan uang, dugaan pemberian uang, atau yang terakhir dugaan bertemu dengan pihak beperkara,” sebutnya.
“Yang kedua adalah berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah, terkait dengan tidak tertib atau tidak memberikan contoh baik mengisi LHKPN. Ini terkait dengan rumah sewa Jalan Kertanegara Nomor 46,” tambahnya.
Boyamin berharap Firli diberi sanksi etik terberat. Selain itu, dia menyampaikan ke Dewas KPK agar pemeriksaan etik terhadap Firli tuntas sebelum Firli berstatus terdakwa.
“Mestinya, harapan saya, sanksi terberat diminta mengundurkan diri tadi saya sampaikan, dan berikutnya saya meminta ini dipercepat, jangan kalah cepat dengan penyidikan Polda nanti kalau terdakwa kan sudah diberhentikan,” tuturnya.
MAKI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11).
Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin,” ujarnya.
Firli kini sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Dia diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).(SW)