“Yang kedua adalah berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah, terkait dengan tidak tertib atau tidak memberikan contoh baik mengisi LHKPN. Ini terkait dengan rumah sewa Jalan Kertanegara Nomor 46,” tambahnya.

Boyamin berharap Firli diberi sanksi etik terberat. Selain itu, dia menyampaikan ke Dewas KPK agar pemeriksaan etik terhadap Firli tuntas sebelum Firli berstatus terdakwa.

“Mestinya, harapan saya, sanksi terberat diminta mengundurkan diri tadi saya sampaikan, dan berikutnya saya meminta ini dipercepat, jangan kalah cepat dengan penyidikan Polda nanti kalau terdakwa kan sudah diberhentikan,” tuturnya.

MAKI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

“Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11).

Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.