kabarfaktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto, ke sidang kode etik.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12).

Dewas KPK menilai pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas resmi, yakni menerima pengaduan dugaan korupsi dari Eko Darmanto. Pertemuan itu juga didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Hasil pertemuan kemudian disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya.

Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata sebelumnya diajukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024. Selain itu, Alex juga dilaporkan secara pidana ke polisi, dan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus pertemuan ini juga tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 30 saksi dalam proses penyelidikan.

“Nantinya, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Safri pada Rabu (30/10).

Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, pada Selasa, 27 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Eko Darmanto. Selain hukuman penjara, Eko juga didenda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,189 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yang meminta Eko dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai yang sama dengan subsider tiga tahun penjara.