kabarfaktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap dugaan keterlibatan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya dalam praktik jual beli kendaraan yang diduga merupakan hasil curian. Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi penertiban premanisme yang digelar selama sembilan hari, sejak 1 hingga 9 Mei 2025.

Wakil Kepala Polda Banten, Brigjen Pol Hengki, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan total 492 orang. Dari jumlah tersebut, 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana, termasuk kasus-kasus yang melibatkan anggota ormas.

“Sejak tanggal 1 sampai 9 Mei, Polda Banten dan jajaran Polres berhasil mengamankan 492 orang. Sebanyak 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dari 21 laporan polisi,” ungkap Hengki dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Hengki menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari perampasan kendaraan oleh oknum debt collector, pungutan liar terhadap sopir truk, praktik parkir liar, hingga jual beli kendaraan diduga hasil curian yang melibatkan anggota ormas Grib Jaya.

“63 tersangka itu terlibat dalam sejumlah kasus, salah satunya adalah praktik jual beli kendaraan yang patut diduga hasil tindak pidana pencurian, dan dilakukan oleh anggota ormas,” jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatan masing-masing, termasuk Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta beberapa pasal lain seperti Pasal 372, 335, 170, 363, dan 351 KUHP.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang melibatkan organisasi masyarakat.

“Saya sudah perintahkan semua kapolres dan kapolsek di wilayah Banten agar tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme. Siapa pun pelakunya, termasuk dari kalangan ormas, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolda.

Operasi penertiban premanisme ini menjadi bentuk komitmen Polda Banten dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan publik.