kabarfaktual.com – Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2).

RUU ini disahkan di tingkat dua setelah sehari sebelumnya disetujui di tingkat satu, dengan dukungan penuh dari delapan fraksi di DPR.

Pembahasan RUU Minerba berlangsung intens dalam sepekan terakhir melalui Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah.

Rapat dilakukan secara tertutup hingga larut malam untuk merampungkan berbagai perubahan yang disepakati.

Poin utama dalam RUU Minerba ini mencakup implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelibatan masyarakat adat dalam proses pertambangan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM, sementara perguruan tinggi hanya akan berperan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang izin tambang.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan beberapa perubahan utama dalam undang-undang ini.

Salah satunya adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang kini mengombinasikan mekanisme lelang dengan mekanisme prioritas.

“Pemberian izin tetap melalui lelang, tetapi juga ada mekanisme prioritas untuk keadilan pembagian sumber daya alam bagi semua pihak, termasuk UMKM, koperasi, dan BUMD daerah penghasil,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang secara langsung kepada perguruan tinggi.

Sebaliknya, perguruan tinggi akan menerima manfaat dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus.

“Keuntungan dari penugasan ini akan digunakan untuk mendukung penelitian, riset, dan beasiswa mahasiswa di perguruan tinggi yang membutuhkan,” jelas Supratman.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kembali bahwa perguruan tinggi tidak mendapat izin otomatis untuk mengelola tambang.

“Undang-undang ini tidak memberikan izin langsung kepada kampus, tetapi kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain yang memiliki kewajiban untuk mendukung penelitian dan riset di perguruan tinggi,” tegasnya.

Dengan pengesahan ini, diharapkan regulasi pertambangan di Indonesia semakin jelas, adil, dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan.