JAKARTA – Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu kemarin. Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera,” ujar Ronny dalam jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
“Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional,” lanjutnya.
Ronny mengatakan acara yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Minggu (19/11) itu bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye. Terlebih, kata Ronny, dalam acara itu pun ada deklarasi.
“Karena kita lihat di dalam apa namanya beberapa foto yang kami dapatkan, ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” ungkapnya.
Menurut Ronny, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar undang-undang Pemilu. Karena itu, kata dia Bawaslu tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
1 Komentar