“Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu. Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana,” jelasnya.
“Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” lanjutnya.
Senada dengan Ronny, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta menilai tindakan perngkat desa tersebut nekat. Menurutnya hal itu sudah cukup menjadi catatan tegas Bawaslu.
“Satu kata yang saya munculkan pada saat melihat itu ini nekat saya pikir. Nekat ketika mobilisasi kepala desa dalam organisasi APDESI itu kemudian dikumpulkan dan dengan jelas-jelas dengan tujuan untuk mendukung salah satu pasangan capres,” ujarnya.
Kaka menuturkan, merujuk aturan PKPU saat ini bukanlah merupakan waktu kampanye. Dia menilai kegiatan itu dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pemilu.
“Saya pikir ini sudah masuk pada ruang yang sebenarnya bukan sekedar berkumpul biasa, dan kalau sosialisasi, sosialisasi oleh siapa, siapa yang penyelenggaranya dan seterusnya,” tuturnya.
1 Komentar