Bareskrim lalu secara resmi menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2023. Bareskrim juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.

Adapun, polisi sudah meminta Dito Mahendra untuk menyerahkan diri. Dia meminta Dito mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Kita tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada Saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana,” ujar Brigjen Djuhandhani, Selasa (27/6).

“Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.(SW)