kabarfaktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membantah tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/11/2025), Arsul secara terbuka menunjukkan ijazah asli, legalisasi dokumen, serta foto-foto wisuda yang menandai pencapaian gelar doktoralnya.

Eks Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa gelar doktor yang ia sandang diperoleh dari Collegium Humanum atau Warsaw Management University, Polandia. Ia juga memaparkan judul disertasi yang ditulisnya dalam rangka meraih gelar tersebut.

“Saya menulis disertasi berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.’ Disertasinya ada ini,” ujar Arsul.

Arsul turut memperlihatkan foto-foto wisudanya yang turut dihadiri sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. Menurutnya, setelah prosesi wisuda selesai, ia langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera kembali ke Indonesia.

“Ijazah asli diberikan di sana. Setelah wisuda, karena saya dalam 2–3 hari harus balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy bahkan dibantu oleh KBRI dan saya legalisasi. Ini asli dari KBRI Warsawa,” jelasnya.

Rekam Jejak Pendidikan Arsul Sani

Arsul Sani merupakan pria kelahiran 8 Januari 1964 yang telah menempuh beragam pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri. Berikut rangkumannya:

  • 1987: Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

  • 1993–1994: Menyelesaikan graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS), sambil bekerja sebagai visiting lawyer di firma hukum Dunhil, Madden, Butler, Sydney.

  • 1997: Mengikuti pendidikan Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo dengan beasiswa AOTS-Japan.

  • 2006: Menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk mata kuliah Managing the Information and the Market.

  • 2007: Meraih gelar magister bidang corporate communication dari London School of Public Relations (LSPR) Jakarta.

  • 2009: Menuntaskan fellowship arbitration courses di Inggris. Ia juga pernah menjadi anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London, Singapore Institute of Arbitrators (SIArb), serta International Bar Association (IBA).

  • Pernah menempuh program doktoral di bidang justice, policy, and welfare studies di Glasgow Caledonian University (GCU), namun tidak diselesaikan.

  • 2023: Meraih gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws) dengan predikat cum laude dari Collegium Humanum, Warsawa, Polandia.

Dengan paparan bukti dan penjelasan tersebut, Arsul Sani menegaskan bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar dan merugikan reputasinya sebagai hakim konstitusi.