Heboh Seragam Sekolah Baru, Ternyata Ini Faktanya

JAKARTA – Libur sekolah dalam masa Idulfitri dihebohkan dengan adanya kabar bahwa seragam sekolah baru akan diterapkan di tahun ajaran baru nanti. Kabar ini pun telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim resmi menetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA. Melansir laman resmi Kemendikbud, Nadiem Makarim pun telah mengatur secara rinci informasi tentang seragam sekolah baru ini, mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah.

Kabar perubahan seragam untuk jenjang SD hingga SMA tentu mengejutkan seluruh pihak, terutama pihak wali murid.

Namun faktanya, peraturan seragam sekolah baru telah berlaku sejak 7 September 2022.

Artinya, siswa SD hingga SMA tidak perlu mengubah seragam yang lama dengan yang baru. Peraturan ini pun telah berlaku di beberapa daerah, khususnya Jawa Barat.

Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik. Serta, menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

Baca Juga:   Muhammad Rizky Aidhil Adham Terpilih Jadi Ketua HMJ Syariah STAIN Majene

Seperti yang telah disebutkan, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur secara detil perihal seragam baru yang harus diterapkan oleh sekolah. Berikut

Seragam Sekolah Nasional: digunakan setiap Senin hingga Kamis, hari besar nasional, dan untuk upacara.

Seragam Pramuka: seragam ini telah memiliki model dan warna yang diatur sendiri. Penggunaannya pun ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Seragam Khas Sekolah: sekolah memiliki kebijakan mutlak untuk seragam satu ini. Desain, warna, hingga waktu penggunaan diatur oleh pihak sekolah.

Pakaian Adat: digunakan oleh siswa saat hari atau perayaan adat tertentu.

Terkait model dan warna seragam sekolah, pasal 5 dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga telah menjelaskan secara rinci perbedaan berdasarkan jenjang pendidikan.

Peserta Didik SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta Didik SMP/SMPLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB: atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.Penetapan peraturan terkait seragam ini telah disahkan, dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:   Kemenag Bakal Adakan Program Pertukaran Pelajar Madrasah Lintas Negara

Adapun sanksi yang akan diberikan jika tidak memenuhi aturan tersebut. Seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah dipahami, dapat disimpulkan bahwa tidak ada peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2024 ini terkait seragam untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.(SW)