JAKARTA – Libur sekolah dalam masa Idulfitri dihebohkan dengan adanya kabar bahwa seragam sekolah baru akan diterapkan di tahun ajaran baru nanti. Kabar ini pun telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim resmi menetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA. Melansir laman resmi Kemendikbud, Nadiem Makarim pun telah mengatur secara rinci informasi tentang seragam sekolah baru ini, mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah.
Kabar perubahan seragam untuk jenjang SD hingga SMA tentu mengejutkan seluruh pihak, terutama pihak wali murid.
Namun faktanya, peraturan seragam sekolah baru telah berlaku sejak 7 September 2022.
Artinya, siswa SD hingga SMA tidak perlu mengubah seragam yang lama dengan yang baru. Peraturan ini pun telah berlaku di beberapa daerah, khususnya Jawa Barat.
Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik. Serta, menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.
Tinggalkan Balasan