kabarfaktual.com – Kannut (77), seorang Ibu di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan, dilaporkan oleh empat anak kandungnya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait masalah warisan. Permasalahan ini muncul setelah suami Kannut meninggal dunia, dan anak-anaknya belum menerima bagian harta warisan yang seharusnya mereka dapatkan. Persoalan memuncak ketika Kannut dituduh menjual tanah warisan tanpa persetujuan mereka.
Kamis (27/6/2024), Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor dalam kondisi sakit dan duduk di kursi roda. Kasus ini ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam keterangannya, Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa, yang mendampingi Kannut, menyatakan bahwa kehadiran kliennya di Polda Sumsel adalah untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh empat putrinya. Novel menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak-anak Kannut berkaitan dengan jual beli tanah warisan almarhum suami Kannut yang dilakukan pada tahun 2018.
“Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena dugaan penggelapan hak waris, karena ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan mereka. Namun, kami memiliki bukti bahwa penjualan tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya,” jelas Novel.
Dalam pemeriksaan, Kannut dimintai keterangan mengenai penjualan tanah seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin. Novel menyatakan bahwa bukti berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya menunjukkan bahwa mereka sebenarnya mengetahui dan menyetujui penjualan tersebut.
“Kannut menjual tanah itu untuk biaya pengobatan, termasuk biaya kepengurusan perkara karena mendiang suami Kannut juga meninggalkan masalah hukum terkait harta waris. Alasan belum bisa membagikan warisan adalah karena tanah tersebut sedang dalam status berperkara, baik itu pidana maupun perdata. Jika warisan dibagikan sekarang, itu akan menimbulkan masalah,” lanjut Novel.
Novel juga menambahkan bahwa gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak Kannut saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang. “Apabila permasalahan ini selesai, harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan bahwa harta yang dibagikan tidak ada masalah hukum,” tegas Novel.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan sensitivitas permasalahan warisan dalam keluarga, terutama ketika melibatkan aspek hukum dan persetujuan dari semua pihak terkait.