“Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena dugaan penggelapan hak waris, karena ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan mereka. Namun, kami memiliki bukti bahwa penjualan tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya,” jelas Novel.

Dalam pemeriksaan, Kannut dimintai keterangan mengenai penjualan tanah seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin. Novel menyatakan bahwa bukti berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya menunjukkan bahwa mereka sebenarnya mengetahui dan menyetujui penjualan tersebut.

“Kannut menjual tanah itu untuk biaya pengobatan, termasuk biaya kepengurusan perkara karena mendiang suami Kannut juga meninggalkan masalah hukum terkait harta waris. Alasan belum bisa membagikan warisan adalah karena tanah tersebut sedang dalam status berperkara, baik itu pidana maupun perdata. Jika warisan dibagikan sekarang, itu akan menimbulkan masalah,” lanjut Novel.

Novel juga menambahkan bahwa gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak Kannut saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang. “Apabila permasalahan ini selesai, harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan bahwa harta yang dibagikan tidak ada masalah hukum,” tegas Novel.