IMF Bergaya Kolonialisme, Tekan Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel

JAKARTA — Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor nikel. Pemerintah Indonesia menentang rekomendasi IMF, karena dianggap sebagai bentuk dari kolonialisme modern.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons rekomendasi IMF terkait pencabutan secara bertahap larangan ekspor bijih nikel. Airlangga menegaskan, upaya suatu negara atau organisasi internasional mengatur kebijakan ekspor negara lain merupakan bentuk dari kolonialisme modern.

“Kalau ada negara lain memaksa kita untuk mengekspor komoditas, saya sering sebut sebagai imperialism regulatory atau regulator yang imperialis,” katanya.

Airlangga mengemukakan, gaya kolonialisme baru saat ini dilakukan dengan cara imperialism regulatory atau regulator yang imperialis. Suatu negara atau lembaga memaksa negara lain mengekspor komoditas.

Menurutnya, negara atau organisasi internasional yang menolak kebijakan penutupan keran ekspor komoditas tidak mengapresiasi upaya penciptaan nilai tambah yang dilakukan.

Sebelumnya, Dana Moneter Internasional itu meminta Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor nikel. Permintaan itu tertuang dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

Baca Juga:   Pertamina Akan Ambil Alih 35% Blok Masela

Direktur eksekutif IMF menyadari bahwa Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah seperti nikel. Kebijakan ini untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.

Para direktur IMF mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain.

Seperti diketahui, bukan hanya IMF yang meminta Pemerintah Indonesia menghapus larangan ekspor bijih nikel atau nikel mentah. Uni Eropa juga telah mengajukan dan memenangkan gugatan terhadap kebijakan Indonesia di Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO).

Keputusan WTO bukan cuma-cuma rekomendasi pencabutan larangan ekspor nikel, tetapi juga keputusan dari WTO mengenai nikel. Atas keputusan WTO tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengajukan banding.(SW)