Namun, menurut laporan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Perkebunan, dan Kementerian Industri lainnya, terdapat jumlah investasi yang berbanding terbalik dengan perolehan izin usaha yang terdaftar di sistem OSS. Sebagai contoh, izin usaha skala besar tercatat sebanyak 26.588 unit usaha, sedangkan data perusahaan perkebunan dan perusahaan terlapor di ESDM dengan skala besar melebihi data yang ada.

Indikasi ini mengakibatkan sejumlah perusahaan dapat menghindari Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak lainnya, dan pajak daerah, dengan potensi kehilangan PNBP, salah satunya ada pada PNBP Uji Layak K3 keselamatan kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat voluntaris.

Dalam laporan keuangan Ketenagakerjaan (audit) tahun 2022, tercatat pendapatan penegakan hukum dan administrasi sebesar Rp1.825.362.311.759, dengan perolehan PNBP tenaga kerja asing sebesar Rp1.817.247.281.500, dan perolehan pendapatan dari pengujian, sertifikasi, kalibrasi, dan standarisasi lainnya sebesar Rp8.115.030.250. Pendapatan dari pengujian dan standarisasi tidak mencerminkan perolehan sebenarnya, menunjukkan: