1. Perbedaan data antar kementerian mengenai jumlah perusahaan yang terdaftar, menyebabkan ketidaksinkronan dalam perolehan penerimaan negara melalui uji layak, standarisasi, dan sertifikasi lainnya.
2. Ketidakidentifikasian sejumlah perusahaan mengakibatkan tidak optimalnya penerimaan negara.
3. Adanya indikasi manipulasi izin perusahaan melalui sistem izin, sehingga tidak berlisensi dalam sistem OSS di kementerian perizinan.