JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). WanaArtha Life juga telah menilep dana nasabah sejumlah Rp12 Trilyun.
Sebelumnya, OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena Warnaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini disebabkan WarnaArtha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Ogi mengatakan Wanaartha Life sendiri menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Tinggalkan Balasan