Izin Dicabut, WanaArtha Life Tilep Dana Nasabah Rp 12 Trilyun

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). WanaArtha Life juga telah menilep dana nasabah sejumlah Rp12 Trilyun.

Sebelumnya, OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk hingga peringatan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena Warnaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini disebabkan WarnaArtha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Ogi mengatakan Wanaartha Life sendiri menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

“Kondisi ini direkayasa oleh WanaArtha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ungkapnya.

Ogi juga menjelaskan telah melakukan berbagai upaya tindakan kepada WanaArtha Life. Pertama, awalnya telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.

Kemudian, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena WanaArtha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Manipulasi Polis Nasabah Rp 12 T

Baca Juga:   Bos Pertamina Masuk 50 Perempuan Berpengaruh

Ogi mengungkap 2019 laporan keuangan WanaArtha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar.

“Namun dilakukan audit tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,8 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020,” jelasnya.

Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Lalu, pada 30 Agustus OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha.

Hingga akhirnya, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan tersebut tidak juga memenuhi kewajibannya.

“OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL,” tuturnya.

Ogi menjelaskan, pihak OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca Juga:   Implementasi CSA Kementan Tingkatkan Indeks Produktivitas Petani Subang

Nasib Nasabah

Dalam melindungi dan membantu hak nasabah, OJK akan melakukan berbagai tindakan. Pertama memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

“Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL,” tutur Ogi.

Kemudian, OJK juga melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya. OJK juga akan membantu dalam melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin menjelaskan saat ini pihaknya masih memastikan berapa polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan audited 2020, jumlah pemegang polis sebanyak 28 ribu dengan kurang lebih 100 ribu jumlah peserta.

“Namun ini sedang dilakukan sensus survei dan angka yang masuk, ada kemungkinan berubah sesuai verifikasi dilakukan oleh manajemen,” tutupnya.(SW)