“Kondisi ini direkayasa oleh WanaArtha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ungkapnya.

Ogi juga menjelaskan telah melakukan berbagai upaya tindakan kepada WanaArtha Life. Pertama, awalnya telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.

Kemudian, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena WanaArtha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Manipulasi Polis Nasabah Rp 12 T

Ogi mengungkap 2019 laporan keuangan WanaArtha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar.

“Namun dilakukan audit tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,8 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020,” jelasnya.