Nasib Nasabah

Dalam melindungi dan membantu hak nasabah, OJK akan melakukan berbagai tindakan. Pertama memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

“Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL,” tutur Ogi.

Kemudian, OJK juga melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya. OJK juga akan membantu dalam melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin menjelaskan saat ini pihaknya masih memastikan berapa polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan audited 2020, jumlah pemegang polis sebanyak 28 ribu dengan kurang lebih 100 ribu jumlah peserta.

“Namun ini sedang dilakukan sensus survei dan angka yang masuk, ada kemungkinan berubah sesuai verifikasi dilakukan oleh manajemen,” tutupnya.(SW)