KPU juga menarik kesimpulan bahwa syarat usia calon kepala daerah, baik calon bupati/wali kota maupun gubernur, adalah calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur, usia calon harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep telah memenuhi syarat usia untuk maju dalam Pilgub 2024 dan berpotensi menjadi salah satu calon yang akan bersaing dalam pemilihan tersebut.
Tinggalkan Balasan