kabarfaktual.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tengah menghadapi berbagai proses hukum terkait tudingan pemalsuan ijazah, khususnya sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kasus ini mencakup laporan pidana dan gugatan perdata, baik dari pihak yang menuduh maupun dari kubu Jokowi yang melaporkan balik sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik.

Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya

Jokowi secara resmi melaporkan Roy Suryo dan empat pihak lainnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Mereka dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya telah menunjukkan seluruh dokumen pendidikan sebagai bukti otentik kepada penyidik, mulai dari ijazah SD hingga kuliah di UGM. Pada Kamis (8/5), penyidik memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Relawan Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs

Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) turut melaporkan Roy Suryo bersama tiga tokoh lainnya, yakni Rizal Fadhilah, dr. Tiffauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Sianipar. Laporan itu diajukan ke tiga kepolisian, yakni Polresta Sleman, Solo, dan Semarang.

Lalang Wardiyanto dari AAJ menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua Umum AAJ, Muhammad Isnaini. Mereka menilai keempat tokoh tersebut menyebarkan narasi provokatif dan mencemarkan nama baik Presiden.

Jokowi Digugat di Pengadilan Negeri Surakarta

Di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jokowi digugat oleh Muhammad Taufiq atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam gugatan itu, turut menjadi tergugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada. Penggugat menuntut agar ijazah asli Jokowi ditampilkan ke publik.

Namun, sidang mediasi yang berlangsung Rabu (7/5) mengalami kebuntuan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menolak memperlihatkan ijazah asli di ruang publik karena dinilai tidak relevan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan kehormatan lembaga pendidikan.

Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim oleh TPUA

Di sisi lain, laporan terhadap Jokowi juga dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan itu diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum.

Pada Jumat (9/5), adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk menyerahkan dokumen ijazah Jokowi, termasuk ijazah SMA dan perguruan tinggi. Menurut kuasa hukum Jokowi, dokumen tersebut akan diuji secara forensik.

“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Yakup Hasibuan.

Ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, meskipun dalam laporan tersebut dirinya berstatus sebagai pihak terlapor.