Kasus Perdagangan Orang Tak Ada Restorative Justice

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Mahfud menyebutkan ada upaya pelaku TPPO terhadap pekerjaan migran Indonesia (PMI) yang menawarkan restorative justice.

“Saya menegaskan berkali-kali di dalam kasus tindak pidana perdagangan orang itu tidak ada restorative justice,” kata Mahfud dalam acara peringatan Hari Migran Sedunia di Beji, Depok, Rabu (20/12/2023).

Mahfud menjelaskan, restorative justice adalah suatu kasus tindak pidana yang sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan. Jadi antara pelaku dan korban berdamai dan tak melanjutkan perkara.

“Intinya restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana kecil, misalnya kalau salah seorang dari saudara memfitnah saya, saya marah ‘kok saya di fitnah?’ lapor ke polisi lalu di situ bisa dilakukan restorative justice,” kata Mahfud.

“Karena ancaman hukuman bagi pemfitnah itu hanya setahun. orang mencemarkan nama baik, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu kan pidana ringan (tipiring) itu disebut restorative justice,” ucapnya.

Baca Juga:   Bos PT Sabat Blak-blakan Bobroknya BUMN Waskita Karya

Mahfud bercerita soal penemuan sindikat TPPO di Malaysia dengan korban 1 orang dari Jawa Barat dan 5 orang dari Jawa Tengah. Namun tiba-tiba dia mendapat kabar bahwa korban di Jawa Tengah sepakat berdamai dengan pelaku.

“Tiba-tiba ada berita bahwa yang di Jawa Tengah itu sudah didamaikan. Korbannya itu mau menerima uang Rp 8 juta 1 orang dan tidak akan menuntut apa-apa. Saya bilang enggak boleh, korban boleh ambil uangnya, tapi tindak pidananya enggak hilang,” katanya.(SW)