kabarfaktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa saat ini penyidik masih fokus mengusut dugaan pemufakatan jahat terkait kasus kasasi Ronald Tannur.
Harli menegaskan, jika ditemukan bukti pencucian uang, penyidik akan menjerat Zarof dengan pasal TPPU. “Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak,” ujarnya, Kamis (7/11).
Dalam kasus ini, Zarof diduga menerima suap Rp5 miliar dari Lisa untuk diberikan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, meskipun uang tersebut masih disimpan di rumahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof juga menerima gratifikasi sebesar Rp920 miliar sejak 2012 hingga 2022 untuk mengurus berbagai perkara di MA. Uang tersebut disimpan dalam mata uang asing dan logam mulia di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya mencakup Dollar Singapura 74.494.427; Dollar AS 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; Rupiah Rp5,725 miliar; serta logam mulia emas Antam seberat 46,9 kilogram, beserta beberapa keping emas dengan berbagai ukuran dan sertifikat.