JAKARTA- Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan menahan dan tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Satu orang tersangka yang ditetapkan merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR.
“Satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang,” Senin (5/12/2022).
Selanjutnya tersangka BR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum.
“Peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu,” katanya.
Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
1 Komentar