Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu KPK menahan kontraktor bernama Viktor Sitorus, tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Bengkalis yang menjerat eks Bupati Amril Mukminin. Viktor ditahan di Rutan KPK.
Viktor Sitorus terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua. Dia telah mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye.
Dia digiring petugas KPK dengan tangan diborgol. Viktor diarahkan menuju ruang konferensi pers.
Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan KPK bakal menahan Viktor untuk 20 hari pertama hingga 24 Desember 2022 guna proses penyidikan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kaveling C1, Gedung ACLC, Jakarta Selatan.
1 Komentar