JAKARTA – Bagi anda yang biasa menggunakan jasa ojek online, jangan kaget bila tarifnya berubah. Sebab tarif ojek online memang naik sejak aturan tarif atas dan tarif bawah untuk ojek online dikeluarkan Kemenhub, 4 Agustus 2022 lalu.
Kenaikan tarif ojek online ini ditetapkan berdasarkan zona masing-masing. Seperti diketahui ojek online diberlakukan tarif tiga zona. Tiga zona itu adalah:
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran tarif ojek online di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Tinggalkan Balasan