“Pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah itu petani bisa di buat sendiri asal ada kemauan. Artinya, untuk menyuburkan tanah tidak ada alasan karena pupuk mahal kita diam. Proses penyuburan tanah, peningkatan produktivitas, dan produksi harus terus kita lakukan kalau kita tetap ingin eksis di muka bumi ini,” ucap Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, Genta Organik bukan berarti mengharamkan penggunaan pupuk kimia. Penggunaan pupuk anorganik masih boleh digunakan, tapi dengan ketentuan tidak berlebihan atau mengikuti konsep pemupukan berimbang.
“Genta Organik bukan berarti mengharamkan pupuk kima. Jadi, di dalam Genta Organik untuk mengatasi pupuk mahal di dalamnya ada pupuk organik, pupuk hanyati, pembenah tanah dan pemupukan yang berimbang,” tambah Dedi.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya dihubungi usai acara Harmonisasi dan Apresiasi SDM Pertanian 2022 di Kampus Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor, mengatakan, Genta Organik merupakan program unggulan BPPSDMP.
4 Komentar