Kabarfaktual.com – Kementerian Agama mulai memprioritaskan percepatan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru di bawah binaannya.
Program ini meliputi guru madrasah dan guru pendidikan agama berbagai agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, di sekolah umum.
“Langkah percepatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru sekaligus mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran dalam memajukan kualitas pendidikan nasional,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan data Kementerian Agama, saat ini terdapat 625.481 guru binaan yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya meliputi 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
Target Dua Tahun Penyelesaian
Program PPG Dalam Jabatan ini ditargetkan rampung dalam dua tahun. Untuk mempercepat pelaksanaannya, Kementerian Agama telah membentuk Panitia Nasional PPG yang akan mengoordinasikan seluruh proses secara terpusat.
“Pelaksanaan PPG melalui Panitia Nasional menjadi bagian dari implementasi moderasi beragama, sekaligus memudahkan koordinasi antarunit pembina di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Ketua Panitia Nasional PPG, Thobib Al-Asyhar, yang juga menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, menargetkan bahwa pada 2025 program ini akan mencakup 269.168 guru, sementara pada 2026 ditargetkan untuk 356.313 guru. Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap, dengan angkatan pertama dimulai pada Maret 2025.
“Kami menargetkan 80.000 hingga 100.000 peserta untuk angkatan pertama. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran proses,” ujar Thobib.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal yang tercatat di sistem Kementerian Agama.
- Diangkat sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran PPG.
- Belum mencapai usia pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Seleksi administrasi dilakukan berbasis data yang tersedia dalam sistem Kementerian Agama.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi para pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Tinggalkan Balasan