kabarfaktual.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan pernyataan terbaru mengenai kebijakan kenaikan gaji guru yang direncanakan akan direalisasikan pada tahun depan.
Dalam diskusi kelompok terpumpun pendidikan dasar dan menengah yang diadakan di Jakarta pada Selasa (19/11), Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik).
“Bukan hanya untuk ASN PNS maupun PPPK. Bukan juga terbatas bagi yang bersertifikat,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait wacana kenaikan gaji ini, mengingat ada beberapa kesalahpahaman yang beredar di masyarakat mengenai hal tersebut.
Mu’ti menyatakan bahwa kenaikan gaji tersebut akan berlaku secara merata untuk semua guru, baik yang berstatus ASN, PPPK, honorer, maupun yang tidak memiliki serdik.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dapat diwujudkan melalui berbagai saluran, salah satunya adalah sertifikasi, namun tidak berarti guru tanpa serdik akan diperlakukan secara berbeda.
“Yang kami lakukan saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Ini tidak hanya untuk guru ASN, tetapi juga untuk guru honorer atau non-ASN,” ungkapnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengungkapkan pendapatnya mengenai kebijakan tersebut. Eko mengapresiasi program Mendikdasmen Abdul Mu’ti terkait kesejahteraan guru, namun ia mengusulkan agar tenaga kependidikan (tendik) juga diberikan perlakuan yang setara.
Ia khawatir, jika kenaikan gaji hanya diberikan kepada guru, hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan guru bersertifikat dan non-serdik, baik PNS, PPPK, maupun honorer.
“Jika guru mendapatkan kenaikan gaji, tendik juga harus diberi. Jangan hanya guru, karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Eko Wibowo, yang akrab disapa Ekowi, kepada media pada Jumat (8/11).
Ekowi juga mengusulkan agar pemerintah memberikan gaji pokok sebesar Rp 7 juta per bulan untuk guru dan tendik. Ia optimistis, dengan kebijakan yang lebih adil dan merata, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menyejahterakan guru dan tendik pada tahun 2025.
Selain itu, Ekowi mengusulkan agar dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat pasal yang mengatur jenjang karier bagi ASN PPPK. Ia berharap para PPPK dapat memiliki kesempatan yang setara dengan PNS, termasuk peluang untuk menjabat posisi struktural seperti kepala sekolah, kepala dinas, hingga jabatan lainnya.
“ASN PPPK bisa menjabat kasi/kabid dan kepala dinas. Banyak guru dan tendik yang memiliki kompetensi pendidikan tinggi (S2 dan S3), dan mereka pantas untuk itu,” tambah Ekowi.
Dengan adanya wacana ini, diharapkan dunia pendidikan Indonesia dapat semakin berkembang dengan pemerataan kesejahteraan dan kesempatan yang setara bagi semua tenaga pendidik.
4 Komentar