JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atau Perppu Omnibus Law.
Ada anggapan bahwa hal tersebut diakibatkan karena di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan hal itu tidak benar.
Pelaksanaan PKWT dalam Perppu 2/2022 tetap memperhatikan jangka waktu kontrak.
“Perppu ini tetap mengatur (jangka waktu pelaksanaan PKWT),” kata Putri pada konferensi pers terkait Penjelasan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat (6/1/2023).
Putri menjelaskan, Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), dalam hal revisi PP 35/2021.
Tinggalkan Balasan