Selain kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga berhak menerima tunjangan purnatugas. UU baru ini juga menjamin Kades mendapatkan penghasilan bulanan, tunjangan lainnya, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Perubahan signifikan lain yang dibawa oleh UU Desa adalah perubahan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, meskipun jumlah periode kepemimpinan dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan aturan baru ini, seorang Kades dapat menjabat hingga total 16 tahun.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para Kades dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan bahwa mereka mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka terhadap pembangunan desa.