Begini bunyi Pasal 359 KUHP:

“Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.”

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban dikabarkan tenggelam saat tengah mengikuti kegiatan MPLS.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban dikabarkan tenggelam saat tengah mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kabar tewasnya pelajar tersebut bermula dari video yang beredar. Ada tiga video yang bikin geger memperlihatkan pelajar tenggelam di sungai.

Dilihat Senin (24/7/2023), dua video berdurasi 28 detik memperlihatkan adegan korban dievakuasi dari sungai dan satu video terlihat korban sudah berada di rumah duka.

Hasil penelusuran, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut masuk ke wilayah hukum Polsek Nagrak, Resor Sukabumi. Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Arie Derliboy Hidayat membenarkan kejadian itu.(SW)