Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar namun pihak pemberi suap itu belum diungkap.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar milik Lukas Enembe. Selain itu KPK menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Bahkan KPK juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas Enembe.(SW)
Halaman
1 Komentar