JAKARTA- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta dibebaskan. Dia menilai penetapan tersangka suap dan gratifikasi kepadanya tidak sah.
Gugatan minta jadi tahanan kota hingga dikeluarkan dari rutan KPK itu sebagai imbas Lukas Enembe yang sebelumnya ngotot minta berobat ke Singapura dan tak mau minum obat. Babak baru drama Lukas Enembe dalam rutan KPK terus bergulir.
Kini, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK kepadanya. Gugatan Lukas yang terdaftar pada Rabu, 29 Maret 2023 itu ditujukan pada pimpinan KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu rencananya akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, KPK telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan Lukas Enembe.
Pihak KPK menegaskan proses penetapan tersangka pada Lukas Enembe telah melalui mekanisme hukum sesuai prosedur. Tim KPK pun telah memenuhi dua alat bukti yang dijadikan syarat minimal penetapan tersangka pada Lukas Enembe. Bahkan KPK yakin gugatan praperadilan dari Lukas Enembe itu akan ditolak oleh majelis hakim.
1 Komentar