Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.45 WIB. Artinya, Firli diperiksa selama 4 jam lamanya.

“Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan dengan gamblang materi apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan lanjutan itu. Ade hanya menyebut pemeriksaan dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana yang dimaksud Pasal12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP,” jelasnya.

Di sisi lain, Ade menuturkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai KPK lainnya masih berlangsung. Namun dia masih belum membeberkan siapa tiga saksi lain yang diperiksa hari ini.

Baca Juga:   Koruptor yang Penjudi, Lukas Enembe Minta ke KPK Tahanan Kota

“Untuk tiga orang saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari ini dimulai pukul 10.00 terhadap tiga pegawai KPK RI lainnya. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya.

Lebih jauh, Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa 91 saksi dan delapan ahli dalam perkara itu. Ahli yang diperiksa di antaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, ahli digital forensik, dan ahli bidang multimedia.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Baca Juga:   Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Akui Berbeda Pendapat dengan Firli

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10).(SW)