JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.45 WIB. Artinya, Firli diperiksa selama 4 jam lamanya.
“Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan dengan gamblang materi apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan lanjutan itu. Ade hanya menyebut pemeriksaan dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana yang dimaksud Pasal12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP,” jelasnya.
8 Komentar
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!