Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianjur saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.
Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kadaluarsa.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktek tersebut sejak tahun 2021 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.
“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.
Dia menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.
“Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta,” ucapnya.
Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.
Tinggalkan Balasan