Korban Tewas, Polisi Bongkar Praktek Suntik Payudara

BANDUNG – Polisi membongkar praktik penyuntikan payudara ilegal di Bandung. Pemilik salon bernama Testy alias Tasdik (56) ditangkap.

Dilansir Senin (24/7/2023), aksi ini terbongkar usai polisi mendapatkan laporan dari korban yang mengalami luka berat usai melakukan suntik kolagen cair di salon itu. Korban yang merupakan warga Cianjur disuntikkan kolagen cair ke payudara di salon yang dikelola Testy.

“Tersangka T menyuntikkan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung.

Korban kemudian membuat laporan ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Testy beserta barang buktinya.

Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya satu. Ternyata, kata polisi, ada korban lain yang meninggal dunia usai suntik payudara ilegal.

“Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktivitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Baca Juga:   Sukses Ungkap Kasus Gagal Ginjal, Polri dan kejaksaan sama-sama Dapat Pengharhgaan.

Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianjur saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.

Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kadaluarsa.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktek tersebut sejak tahun 2021 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.

“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.

Dia menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.

“Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.

“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” tuturnya.

Baca Juga:   2 KKB Papua Tewas Kontak Tembak dengan TNI

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.(SW)