Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya, Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
Calon Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe
KPK juga masih melakukan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Indikasi adanya tersangka baru pun terbuka.
“KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,” kata Ali di gedung KPK, Selasa (21/2).
Ali belum memerinci soal identitas calon tersangka baru di kasus Lukas Enembe. Tersangka baru itu diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas.
“Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE,” katanya.(SW)
Tinggalkan Balasan