JAKARTA – KPK telah memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib sebagai saksi di kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK mencecar Timotius perihal aliran uang dari Lukas.

“Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Timotius Murib diperiksa pada Senin (20/2) di gedung KPK. Selain Timotius, penyidik KPK juga turut memeriksa empat orang lainnya yang berstatus tiga orang ibu rumah tangga dan satu orang dengan jabatan komisaris.

Ali mengatakan selain mencecar soal aliran uang dari Lukas, penyidik juga memeriksa para saksi terkait pembelian aset dari Lukas Enembe.

“Dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut,” ujar Ali.

Kasus korupsi yang menjerat Lukas PPP bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.