JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa isi surat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dikirim kepada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menegaskan pihaknya tak pernah menjanjikan apa pun kepada Lukas Enembe.

“Penangkapan terhadap Tersangka saat itu merupakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan sehingga sangat tidak logis menjanjikan sesuatu ataupun membujuknya lebih dahulu untuk membawanya ke Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Ali kemudian menanggapi soal Lukas Enembe yang menagih janji Firli lewat surat tersebut. Ali mengatakan narasi tersebut hanya berdasarkan persepsi pengacara Lukas Enembe.

“Soal narasi janji ketua KPK kepada Tersangka LE, ini pun PH (penasihat hukum) tersangka tegas menyatakan itu persepsi tersangka pada saat penangkapan di sebuah rumah makan,” tutur Ali.

“Yang artinya jauh dari pekerjaan teknis pimpinan KPK, karena yang di lapangan tentu tim penyidik yang kami sangat, yakin penangkapan Tersangka saat itu dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum,” imbuh dia.