“Pimpinan KPK secara kolektif dan kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan. Dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Undang KPK.

“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin mengatakan ada kemungkinan surat akan dikirim hari ini. Pihaknya sejauh ini masih menunggu surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya.