Ibnu mengungkapkan, somasi dilakukan setelah ia menerima aduan atau laporan dari berbagai anggota atau ketua komisioner KPU di daerah, dan pegawai teknis KPU terkait kecurangan tersebut.
Laporan serupa diterima oleh AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Dengan demikian, laporan dugaan kecurangan diterima dari beragam provinsi.
“Artinya bukan hanya satu daerah, tetapi ada beberapa daerah yang menghubungi kami dan kami temani sampai saat ini,” ujar Ibnu.
Ibnu merinci, ada tiga partai baru yang diduga lolos dengan praktik curang. Partai baru tersebut belum memiliki kursi di DPR, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Ada dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda dan PKN itu menduga terjadi kecurangan,” kata Ibnu.
Selain mengubah TMS menjadi MS, pihak pelapor juga menyampaikan menerima intimidasi dalam dugaan praktik kecurangan dan manipulasi data tersebut.
“Berdasarkan cerita dari teman-teman juga, adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah, kepada KPU di provinsi maupun di daerah, untuk melakukan hal itu,” ujar Ibnu.
1 Komentar