JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dugaan penggelembungan suara PSI dapat diatasi dengan mekanisme koreksi. Proses koreksi itu dilakukan saat rekapitulasi berjenjang secara manual di hadapan para saksi.

“Ketika terjadi ketidakakuratan, maka itu langsung dikoreksi sesuai dengan data perolehan suara autentik atau aslinya di TPS seperti apa,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).

Bahkan, kata Idham, Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) tak hanya melakukan rekapitulasi berdasarkan Formulir Model C.Hasil Plano, namun juga melakukan penghitungan ulang.

“Ketika ada penulisan perolehan suara partai yang sekiranya itu perlu pendalaman lebih lanjut, sering kali diadakan penghitungan suara ulang sehingga di rentang tanggal 15 sampai 26 Februari 2024 lebih dari 2 ribu TPS dilakukan penghitungan ulang,” ujarnya.

Idham menegaskan jika proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilaksanakan secara terbuka. Saat ini, KPU masih melakukan proses rekapitulasi berjenjang.